Hubungan Pengetahuan ibu tentang Kontrasepsi MOW dengan Motivasi Ibu Dalam Memilih Kontrasepsi MOW (
Medis Operatif Wanita/Tubektomi)
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Paradigma baru program
Keluarga Berencana Nasional telah di ubah visinya dari mewujudkan NKKBS (Norma
Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera) menjadi visi untuk mewujudkan “keluarga
berkualitas Tahun
2015”. Keluarga yang berkualitas adalah keluarga yang sejahtera, sehat, maju,
mandiri, memiliki jumlah anak yang ideal, berwawasan ke depan, bertanggung
jawab, harmonis dan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa.dalam paradigma baru
Keluarga Berencana ini, misinya sangat menekan kan pentingnya upaya menghormati
hak-hak reproduksi sebagai upaya integral dalam meningkatkan kualitas keluarga.
(1)
Pengertian keluarga
berencana secara umum Keluarga Berencana (KB) suatu usaha yang mengatur
banyaknya jumlah kelahiran banyaknya jumlah kelahiran sedimikian rupa sehingga
bagi ibu maupun bayinya dan bagi ayah serta bagi keluarganya atau mayarakat
yangbersngkutan tidak akan minimbukan keraguan sebagai akibat langsung dari
kelahiran tersebut.( 2)
Pengertian kontrasepsi
mantap MOW, adalah pengikatan dan pemotongan saluran telur agar sel telur tidak
dapat di buahi oleh sperma.(2) pembangunan KB telah ditetapkan
beberapa kebijakan, yaitu perluasan jangkauan, pembinaan terhadap peserta KB
agar secara terus menerus memakai alat kontrasepsi, pelembagaan dan pembudayaan
NKKBS serta peningkatan keterpaduan pelaksanaan keluarga berencana. Selanjutnya
untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut terus dimantapkan usaha-usaha
operasional dalam bentuk upaya pemerataan pelayanan KB, peningkatan kualitas
baik tenaga, maupun sarana pelayanan KB, penggalangan kemandirian, peningkatan
peran serta generasi muda, dan pemantapan pelaksanaan program di lapangan (2)
Namun dilain sisi, keluarga berencana
menjadi persoalan yang polemik karena ada beberapa ulama yang menyatakan
bahwa keluarga berencana dilarang tetapi ada juga ayat al-qur’an yang mendukung
program keluarga berencana . Dalam al-qur’an dicantumkan beberapa ayat yang
berkaitan dengan keluarga berencana , salah satunya :
وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ
ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا
قَوْلًا سَدِيدًا
“Dan hendaklah takut
kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka
anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka.
Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka
mengucapkan perkataan yang benar”.(Qs.An-Nisa :
9)
Ayat-ayat al-quran
diatas menunjukan bahwa islam mendukung adanya keluarga berencana karena dalam
QS. An-Nissa ayat 9 dinyatakan bahwa “hendaklah takut kepada Allah orang-orang
yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah”. Anak
lemah yang dimaksud adalah generasi penerus yang lemah agama , ilmu , pengetahuan
sehingga KB menjadi upaya agar mewujudkan keluarga yang sakinah.
Pandangan Hukum
Islam tentang Keluarga Berencana, secara prinsipil dapat diterima oleh Islam,
bahkan KB dengan maksud menciptakan keluarga sejahtera yang berkualitas dan
melahirkan keturunan yang tangguh sangat sejalan dengan tujuan syari`at Islam
yaitu mewujudkan kemaslahatan bagi umatnya. Selain itu, KB juga memiliki
sejumlah manfaat yang dapat mencegah timbulnya kemudaratan. Bila dilihat dari
fungsi dan manfaat KB yang dapat melahirkan kemaslahatan dan mencegah
kemudaratan maka tidak diragukan lagi kebolehan KB dalam Islam.
Para ulama yang
membolehkan KB sepakat bahwa Keluarga Berencan (KB) yang dibolehkan syari`at
adalah suatu usaha pengaturan/penjarangan kelahiran atau usaha pencegahan
kehamilan sementara atas kesepakatan suami-isteri karena situasi dan kondisi
tertentu untuk kepentingan (maslahat) keluarga.
Dengan demikian KB
disini mempunyai arti sama dengan tanzim al nasl (pengaturan keturunan). Sejauh
pengertiannya adalah tanzim al nasl (pengaturan keturunan), bukan tahdid al
nasl (pembatasan keturunan) dalam arti pemandulan (taqim) dan aborsi (isqot
al-haml), maka KB tidak dilarang.
Pemandulan dan
aborsi yang dilarang oleh Islam disini adalah tindakan pemandulan atau aborsi
yang tidak didasari medis yang syari`i. Adapun aborsi yang dilakukan atas dasar
indikasi medis, seperti aborsi untuk menyelamatkan jiwa ibu atau karena analisa
medis melihat kelainan dalam kehamilan, dibolehkan bahkan diharuskan. Begitu
pula dengan pemandulan, jika dilakukan dalam keadaan darurat karena alasan
medis, seperti pemandulan pada wanita yang terancam jiwanya jika ia hamil atau
melahirkan maka hukumnya mubah.
Kebolehan KB dalam
batas pengertian diatas sudah banyak difatwakan , baik oleh individu ulama maupun
lembaga-lembaga ke Islaman tingkat nasional dan internasional, sehingga dapat
disimpulkan bahwa kebolehan KB dengan pengertian /batasan ini sudah hampir
menjadi Ijma`Ulama
Berdasarkan data
statistik BKKBN pada bulan mei 2014 tentang hasil pelayanan KB baru berjumlah
579.689 (23,55%). Dan Jumlah akseptor KB baru di Jawa Barat pada bulan mei 2014 berjumlah 121.057 akseptor. Sedangkan berdasarkan
data yang di peroleh dari BKKBD Kabupaten XXX di dapatkan seluruh Jumlah
akseptor KB MOW Aktif periode Januari-Mei 2014 bejumlah 4.405 akseptor.Dan data
yang diperoleh dari BKKBD Kecamatan XXX bahwa jumlah pengguna aktif sampai Tahun 2014 jumlah PUS sebanyak 12.100. pengguna akseptor
KB IUD 811(10,24%) MOW 268 (3,38%) MOP 80 (1,01) implant 605(7,64%) suntik 3.860(48,7%)
pil 2.191(27,6%) kondom 98(1,23%).
Tentunya setiap instansi kesehatan di suatu wilayah
memiliki target dalam menjalankan program kesehatan seperti halnya program yang
saat ini sedang digalakan yaitu program kontrasepsi MOW, adapun pencapaian target
MOW yang sudah ditentukan di wilayah kerja Puskesmas PONED
Warungkira kabupaten XXX
untuk tahun 2014 yakni sebanyak 49 pengguna kontrasepsi MOW.
Dilihat dari angkanya, pencapaian untuk tahun 2014 ini
dinilai tinggi, hal tersebut di sebabkan karena pada tahun-tahun sebelum nya
banyak ibu yang memilih metode kontrasepsi MOW, dan angkanya melebihi target yang telah ditentukan. Selain itu banyaknya
ibu yang dinilai beresiko tinggi menjadi salah satu alasan tingginya target
yang harus dicapai, namun demikian pada periode januari sampai bulan juni tahun
2014 baru tercapai (12%) atau 6 orang yang menggunakan alat kontrasepsi MOW.
Dengan melihat pencapaian target yang saat ini dinilai
masih jauh dari target yang telah ditentukan, menimbulkan kekhawatiran akan ketidak
tercapain target yang telah ditentukan untuk Tahun 2014.
Berdasarkan latar
belakang masalah diatas maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan
judul ”Hubungan Pengetahuan ibu
tentang Kontrasepsi
MOW dengan Motivasi Ibu
Dalam Memilih Kontrasepsi MOW di Wilayah Kerja Puskesmas PONED XXX Kabupaten XXX
Periode Januari-Mei Tahun 2014”
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas dapat dirumuskan masalah penelitian
sebagai berikut: “Apakah Ada Hubungan Pengetahuan ibu Tentang Kontrasepsi MOW
dengan Motivasi Ibu Dalam Memilih Kontrasepsi MOW di Wilayah Kerja Puskesmas PONED
XXX Kabupaten XXX Periode Januari-Mei Tahun 2014”.
C.
Tujuan
Penelitian
1. Tujuan
Umum
Untuk mengetahui Hubungan Pengetahuan ibu Tentang
Kontrasepsi MOW Dengan Motivasi ibu Dalam Memilih Kontrasepsi MOW di Wilayah
Kerja Puskesmas PONED XXX Kabupaten XXX Periode Januari-Mei Tahun 2014.
2.
Tujuan Khusus
a.
Diketahuinya Pengetahuan ibu Tentang Kontrasepsi
MOW di Wilayah Kerja Puskesmas PONED XXX
Kabupaten XXX Periode Januari-Mei
Tahun 2014.
b.
Diketahuinya Motivasi ibu dalam Memilih kontrasepsi
MOW di Wilayah Kerja Puskesmas PONED XXX Kabupaten XXX Periode Januari-Mei Tahun 2014.
c.
Diketahuinya
hubungan pengetahuan ibu tentang
kontrasepsi MOW dengan motivasi ibu dalam memilih kontrasepsi MOW di Wilayah
Kerja Puskesmas PONED XXX Kabupaten XXX Periode Januari-Mei Tahun 2014.
D.
Ruang
lingkup
Proposal penelitian ini akan di lakukan untuk mengidentifikasi hubungan
pengetahuan ibu tentang kontrasepsi MOW dengan motivasi ibu dalam memilih kontrasepsi
MOW di Wilayah Kerja Puskesmas PONED XXX Kabupaten XXX Periode Januari-Mei Tahun
2014. penelitian ini akan di lakukan pada bulan Juli 2014.
E.
Kegunaan
Penelitian
- Guna Teoritis
a.
Institusi Pendidikan
Menambah beragam hasil
penelitian dalam dunia pendidikan serta dapat di jadikan referensi bagi pembaca
lain yang ingin mengadakan penelitian yang lebih lanjut, baik penelitian yang
serupa maupun penelitian yang lebih kompleks.
b.
Peneliti
Penelitian ini bisa dijadikan bekal dan modal awal
untuk melakukan penelitian-penelitian
selanjutnya dengan permasalahan yang lebih kompleks, serta penelitian ini bisa
dijadikan tolak ukur kemampuan peneliti dalam melakukan sebuah penelitian.
- Guna Praktis
a. Responden
Untuk
menambah wawasan dan pengetahuan ibu mengenai Kontrasepsi MOW.
b.
Puskesmas
Adanya penelitian diharapkan dapat menambah motivasi agar
lebih meningkatkan konseling KB MOW bagi masyarakat mengingat manfaat yang
banyak didapatkan dari KB MOW dan tidak mempunyai efek samping jangka panjang.
DOWNLOAD KTI KEBIDANAN FULL:
BAB I
BAB II
BAB III
BAB IV
BAB V
BAB VI
PASSWORD
Comments
Post a Comment