Upaya kolaboratif dalam meningkatkan kesehatan maternal dan perinatal

Image
  Upaya kolaboratif dalam meningkatkan kesehatan maternal dan perinatal Upaya kolaboratif dalam meningkatkan kesehatan maternal dan perinatal sangat penting untuk mencapai hasil yang optimal. Berikut ini adalah beberapa contoh upaya kolaboratif yang dapat dilakukan: 1.       Kolaborasi antara tenaga medis dan bidan: Tim medis yang terdiri dari dokter, perawat, dan bidan dapat bekerja sama untuk memberikan pelayanan kesehatan yang holistik kepada ibu hamil dan bayi yang akan lahir. Dengan saling berbagi pengetahuan dan keterampilan, mereka dapat meningkatkan pemantauan kehamilan, memberikan perawatan prenatal yang tepat, dan menangani komplikasi saat melahirkan. 2.       Kemitraan antara lembaga kesehatan dan masyarakat: Kolaborasi antara fasilitas kesehatan, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat lokal dapat membantu meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesehatan maternal dan perinatal. Misalnya, mengadakan kampanye penyuluhan dan program edukasi di komunitas mengenai perawa

MAKALAH ANTROPOLOGI 7 : ATURAN, NORMA, DAN ETIKA DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT

MAKALAH ANTROPOLOGI 7 : ATURAN, NORMA, DAN ETIKA DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT









BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Hakikatnya manusia adalah makhluk moral. Untuk menjadi makhluk sosial yang memiiki kepribadian baik serta bermoral tidak secara otomatis, perlu suatu usaha yang disebut pendidikan. Menurut pandangan humanisme manusia memiliki kemampuan untuk mengarahkan dirinya ketujuan yang positif dan rasional. Manusia dapat mengarahkan, mengatur, dan mengontrol dirinya. Menurut Ki Hajar Dewantara, pendidikan ialah upaya untuk memajukan perkembangan budi pekerti (kekuatan batin), pikiran (intelek), dan jasmani (Slamet Sutrisno, 1983, 26). Perkembangan kepribadian seseorang tidak lepas dari pengaruh lingkungan sosial budaya tempat tumbuh dan berkembangnya seseorang (cultural backround of personality).
Setiap orang pasti akan selalu berusaha agar segala kebutuhan hidupnya dapat terpenuhi dengan baik sehingga dapat mencapai kesejahteraan dalam hidupnya. Kebutuhan hidup manusia selain ada kesamaan juga terdapat banyak perbedaan bahkan bertentangan antara satu dengan yang lain. Agar dalam usaha atau perjuangan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tidak terjadi tabrakan antara yang satu dengan yang lain dalam masyarakat, maka diperlukan adanya suatu aturan, norma atau kaidah yang harus dipatuhi oleh segenap warga masyarakat. Oleh sebab itu di negara Indonesia, kehidupan manusia dalam bermasyarakat diatur oleh hukum juga diatur oleh norma-norma agama, kesusilaan, dan kesopanan, serta kaidah-kaidah lainnya. Kaidah-kaidah sosial itu mengikat dalam arti dipatuhi oleh anggota masyarakat di mana kaidah itu berlaku. Hubungan antara hukum dan kaidah-kaidah sosial lainnya itu saling mengisi.

B.     Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah
1.      Untuk mengetahui Pengertian Aturan dalam Kehidupan Bermasyarakat.
2.      Untuk mengetahui Pengertian Norma dalam Kehidupan Bermasyarakat.
3.      Untuk mengetahui Pengertian Etika dalam Kehidupan Bermasyarakat.

C.    Ruang Lingkup
Tugas ini hanya untuk mengetahui aturan, norma dan etika dalam kehidupan bermasyarakat.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Aturan
1.      Lydia Harlina Martono
Peraturan merupakan pedoman agar manusia hidup tertib dan teratur. Jika tidak terdapat peraturan, manusia bisa bertindak sewenang-wenang, tanpa kendali, dan sulit diatur.
2.      I Wawang Setyawan
Peraturan adalah suatu hal yang sangat mutlak dan bersifat membatasi ruang gerak atau "kemerdekaan" setiap individu.
3.      Lydia Harlina Martono, Satya Joewana, Venus Khasanah
Peraturan adalah cara membangun norma masyarakat sebagai pedoman agar manusia hidup tertib dan teratur.

B.     Pengertian Norma
1.      Antony Giddens
Norma ialah sebuah prinsip maupun aturan yang jelas, nyata atau konkret yang harus diperhatikan oleh setiap masyarakat.
2.      John J. Macionis
Norma merupakan segala aturan dan harapan masyarakat yang memandu segala prilaku anggota masyarakat.
3.      Richard T. Schaefer & Robert P. Lamm
Norma ialah standar dari perilaku yang lurus yang dipelihara oleh setiap masyarakat.

C.    Pengertian Etika
1.      DR. James J. Spillane SJ
Etika ialah mempertimbangkan atau memperhatikan tingkah laku manusia dalam mengambi suatu keputusan yang berkaitan dengan moral. Etika lebih mengarah pada penggunaan akal budi manusia dengan objektivitas untuk menentukan benar atau salahnya serta tingkah laku seseorang kepada orang lain.
2.      Prof. DR. Franz Magnis Suseno
Etika merupakan suatu ilmu yang memberikan arahan, acuan dan pijakan kepada tindakan manusia. 
3.      Soergarda Poerbakawatja
Etika merupakan sebuah filsafat berkaitan dengan nilai-nilai, tentang baik dan buruknya tindakan dan kesusilaan.

D.    Etika Dalam Kehidupan Bermasyarakat
Etika Masyarakat adalah segala hal yang mengatur masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, kebiasaan, adat-istiadat, watak, perasaan, sikap dan cara berpikir. Etika terkadang dibentuk dari kebiasaan yang telah terjadi secara turun temurun atau sudah dilakukan oleh nenek moyang. Etika juga terkadang berasal dari nilai-nilai keagamaan yang dipercayai masyarakat. Sehingga etika pada umumnya adalah segala jenis hukum yang mengatur moral, adat dan kesopanan dalam bermasyarakat.Dalam bersosialisasi di  masyarakat, manusia memerlukan etika sebagai pedoman dalam berkata, berpikir dan melakukan suatu kebiasaan yang baik untuk dianut sehingga dapat diwariskan dari satu generasi ke generasi selanjutnya. Maka dari itu, pemahaman akan etika dalam kehidupan bertetangga dan  bermasyarakat sangat penting untuk dalam mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Pentingnya etika dalam aktivitas kehidupan:
1.      Etika Berbicara Dalam Masyarakat, Berbicara merupakan rutinitas yang sering dilakukan oleh manusia. Dengan berbicara kita dapat menyampaikan pendapat dan sebaliknya kita juga dapat mengetahui keinginan orang lain. Bila kita berbicara dengan sopan maka dapat mendatangkan teman. Namun jika berbicara tidak sopan maka akan mendatangkan banyak musuh. Etika dalam berbicara perlu kita perhatikan. Sebab, dalam bermasyarakat kita pasti berhadapan dengan orang lain yang memiliki sifat dan sikap berbeda satu sama lain. Etika yang baik dalam berbicara yaitu :
ü Berbicaralah dengan tutur kata yang sopan, ramah tamah.
ü Hindarilah cara bicara yang bisa menimbulkan perselisihan, seperti mengadu domba, fitnah, gosip, dll
ü Berbicaralah yang sesuai dengan siapa kita berbicara, misalnya dengan orang yang lebih tua kita berbicara dengan sopan dan rasa hormat. Berbicara dengan yang lebih muda kita bisa lebih menghargai.
ü Berbicaralah sesuai waktu dan kondisi lawan bicara kita, Janganlah orang yang sedang beribadah, kita ajak berbicara karena itu tidak sopan meskipun lawan bicara kita adalah orang terdekat kita.
2.      Etika Dalam Berpakaian, Pakaian berfungsi untuk menutup tubuh manusia, tidak hanya itu saja. Kini pakaian telah menjadi kebutuhan manusia.. Etika dalam berpakaian ini membahas tentang bagaimana kita menempatkan pakaian yang kita gunakan agar sesuai dengan agama, budaya, norma. Misalnya jika kita seorang muslim yang ingin memasuki masjid maka kita diwajibkan untuk mengenakan busana yang menutup aurat, yaitu dengan menggunakan pakaian muslim.
3.      Etika Pergaulan Dengan Orang Yang Berbeda Agama, terdiri dari berbagai macam suku, agama, ras dan lain-lain. Hal ini patut disyukuri karena perbedaan itu tidak menjadikan suatu penghalang dalam kehidupan bermasyarakat. Itu disebabkan adanya etika dalam kehidupan bermasyarakat khususnya etika pergaulan dengan orang yang berbeda agama. Kita harus saling menghargai, menghormati dan toleransi antara agama yang satu degan agama yang lainnya. Misalnya pada saat bulan suci Ramadhan umat islam berpuasa namun yang non muslim menghargai yang berpuasa dengan tidak mengganggu orang yang sedang berpuasa tersebut.
4.      Etika Dalam Makan dan Minum, Makan dan minum merupakan kebutuhan dasar manusia yang harus terpenuhi agar manusia dapat bertahan hidup. Berbagai macam jenis makanan tersedia di dunia ini. Sekarang, bagaimanakah kita bisa memilih makanan dan minuman yang sesuai dengan kebutuhan kita. Karena makanan yang baik adalah makanan yang bergizi. Etika dalam makan dan minum dapat kita temukan dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya sebelum makan dan minum kita harus berdoa dahulu agar makanan dan minuman yang kita makan dapat bemanfaat untuk tubuh kita.

E.     Peranan etika dalam masyarakat
1.      Sebagai suatu ilmu, dapat di jadikan sebagai himpunan dari teroi-teori moral, yang juga dapat di praktekkan dalam pergaulan hidup sehari-hari. Bila masyarakat sudah bersedia mematuhinya, maka menjadilah norma-norma yang di garisakan di dalamnya sebagai "suatu hukum moral", yang sifatnya mengikat.
2.      Sebagai suatu teori, juga dapat diperkaya oleh praktek-praktek hidup dalam masyarakat. makin bergolak masyarakat itu, makin banyak ragamnya norma yang dapat di kembangkannya . dengan deemikian antara teori dan praktek etika, kedua-duanya dapat saling menyokong dalam pembinaan moral masyarakat.
3.      Etika sejak dari dulu, sudah merupakam mata stdi di perguruan tingg,bahwa setiap alumnus dengan sendirinya juga sudah di anggap bermoral tinggi. bila terjadi hal yang sebaliknya, maka alumnus yang bersangkutan dapat digolongkan seorang yang salah didik.
4.      Sebagai suatu moraljudgement (hukum moral) , dapat merupakan unsur pembantu dalam ilmu_ilmu sosial lainnya, terutama pada ilmu hukum yang menjadikan manusia sebagai objeknya.
5.      Sesuai dengan ajaran aristoteles yang telah menggariskan, bahwa"tugas utama dari etika itu adalah untuk menentukan kebenaran tentang masalah moral", dan bagaimana pandangan/tanggapan umum terhadap norma-norma moral yang telah digariskan dalam kehidupan masyarakat itu.


F.     Manfaat Etika
1.      Mempererat  tali silaturahmi.
2.      Dapat membantu suatu pendirian dalam beragam pandangan dan moral.
3.      Dapat membantu membedakan mana yang tidak boleh dirubah dan mana yang boleh dirubah.
4.      Dapat membantu seseorang mampu menentukan pendapat.
5.      Dapat menjembatani semua dimensi atau nilai-nilai.

G.    Macam-Macam Norma Dalam Masyarakat
1.      Norma agama
Norma agama adalah norma yang hadir dan menjadi pedoman atas keyakinan terhadap pencipta. Contohnya Agama Islam menjadikan Al-Qur'an dan hadist sebagai norma agama. Begitupun dengan agama lain seperti injil sebagai norma agama katholik. Dalam norma agama, beberapa ketentuan diberikan hukuman pada hari akhir atau setelah kematian individu tersebut, dan dibeberapa ketentuan untuk pelanggaran terhadap norma agama tertentu langsung diberi hukuman selama dia hidup oleh anggota individu lainnya seperti hukum rajam, dan lainnya. Norma agama memiliki kekuatan yang bervariasi tergantung keadaan negara atau masyarakat tersebut. Apabila negara tersebut adalah negara yang menjunjung tinggi ajaran agama, maka norma agama akan menjadi aturan yang sangat mengikat.
2.      Norma Kesusilaan
Pengertian norma kesusilaan adalah pedoman hidup yang berkaitan dengan perilaku baik dan buruk yang didasarkan atas kemampuan untuk mengenali kebenaran dan keadilan serta membuat pembeda diantaranya. Sanksi yang dapat terjadi bagi pelanggar norma kesusilaan adalah pengucilan, pencibiran bahkan dapat pula pengancaman.
3.      Norma Kesopanan
Pengertian norma kesopanan adalah pedoman dan peraturan hidup atau nilai nilai yang telah diatur dalam agama ataupun dalam adat istiadat masyarakat. Sesuatu dikatakan perilaku tidak sopan dan dikatakan sopan oleh karena adanya norma kesopanan. diatas. Norma kesopanan merupakan gabungan dari kedua elemen penting pembentuk kebudayaan dalam masyarakat yaitu adat istiadat dan agama sehingga norma kesopanan sering disebut sebagai norma moral. Macam macam norma kesopanan:
·         Tidak menggunakan perhiasan dan pakaian yang menor dan mencolok ketika berada dalam acara berkabung
·         Memberikan ucapan terima kasih kepada pemberi bantuan ketika memperoleh bantuan atau pertolongan
·         Meminta maaf ketika melakukan perbuatan yang salah atau membuat seseorang merasa jengkel 
4.      Norma Hukum
Pengertian norma hukum adalah aturan aturan dan ketentuan dalam hidup bermasyarakat bernegara yang berlaku kepada setiap anggota masyarakat yang dibuat berdasarkan kesepakatan antara penguasa negara, rakyat atau perwakilan rakyat ataupun lembaga adat tertentu dalam masyarakat tersebut. Ciri utama dari norma hukum adalah bersifat memaksa dan mengikat. Keduanya berlaku bahwa aturan tersebut wajib dipatuhi oleh siapapun dan berlaku untuk siapapun. Selain itu, norma hukum memiliki penegak norma disebut penegak hukum yang telah diakui oleh masyarakat.
Macam- macam  norma hukum contohnya:
·      Tidak melakukan perbuatan kriminal seperti mencuri. membunuh karena telah diatur dalam KUHP dan memiliki hukuman yang berat
·      Setiap warga negara wajib membayar pajak kepada negara atas apa yang dimilikinya
5.   Norma Kebiasaan
Pengertian norma kebiasaan atau habit adalah ketentuan dan pedoman yang dihasilkan dari perbuatan yg dilakukan berulang ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan (habit) dalam suatu masyarakat. Macam- macam contoh norma kebiasaan:
·   Salah satu kebiasaan melakukan acara Selamatan atau doa tertentu bagi anak yang baru dilahirkan
·   Aktivitas mudik atau pulang ke tempat kelahiran dan keluarga besar berada saat atau menjelang hari raya
·   Kebiasaan memperingati anggota masyarakat yang meninggal dengan mengadakan acara di Flores.

H.    Arti Penting Hukum Bagi Warga Negara
Keberadaan hukum dalam pergaulan hidup bagi warga negara memiliki arti penting, dalam membina kerukunan, keamanan, ketentraman, dan keadilan sebagai berikut :
1)      Memberikan kepastian hukum bagi warga negara
2)      Melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara
3)      Memberikan rasa keadilan bagi warga negara
4)      Menciptakan ketertiban dan ketentraman
Kaji dengan seksama dan renungkan cerita berikut ini.
Seorang pencuri tertangkap tangan, kemudian dipukuli beramai-ramai oleh masyarakat setempat. Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya hukum menjadi panglima dan memiliki kedudukan utama Jadi tidak dibenarkan masyarakat menghakimi sendiri. Pencuri tersebut harus diserahkan pada polisi untuk ditindak lebih lanjut, sesuai dengan proses hokum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Bersalah atau tidaknya pencuri tersebut tergantung kepada keputusan hakim (Pengadilan). Tindakan tersebut bertentangan dengan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam pasal 28A, 28G dan 28I UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu tentang “ Hak hidup, hak atas perlindungan diri dan hak untuk tidak disiksa.”
1.      Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/ penguasa.
Untuk lebih memudahkan batasan pengertian hukum, perlu kalian ketahui unsur-unsur dan ciri-ciri hukum, yaitu:
a.       Unsur-unsur hukum di antaranya ialah:
1)      Peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat;
2)      Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
3)      Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa, dan
4)      Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
b.      Ciri-ciri hukum yaitu:
1)      Adanya perintah dan larangan
2)      Perintah dan larangan itu harus ditaati setiap orang.
2.      Tujuan Hukum
Secara umum tujuan hukum dirumuskan sebagai berikut:
a.       Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
b.      Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
c.       Untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
3.      Pembagian Hukum
Hukum menurut bentuknya dibedakan antara hukum tertulis dan hukum tak tertulis. Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Sedangkan Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).
Apabila dilihat menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata. Adapun Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).
Hukum Publik terdiri dari :
1)      Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian Negara (daerah-daerah swantantra).
2)      Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.
3)      Hukum Pidana (Pidana=hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
4)      Hukum Internasional, yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hukum antara warga negarawarga negara sesuatu bangsa dengan warga negara-warga negara dari Negara lain dalam hubungan internasional. Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.





BAB IV
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Etika Masyarakat adalah segala hal yang mengatur masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, kebiasaan, adat-istiadat, watak, perasaan, sikap dan cara berpikir. Etika terkadang dibentuk dari kebiasaan yang telah terjadi secara turun temurun atau sudah dilakukan oleh nenek moyang. Etika juga terkadang berasal dari nilai-nilai keagamaan yang dipercayai masyarakat. Sehingga etika pada umumnya adalah segala jenis hukum yang mengatur moral, adat dan kesopanan dalam bermasyarakat.Dalam bersosialisasi di  masyarakat, manusia memerlukan etika sebagai pedoman dalam berkata, berpikir dan melakukan suatu kebiasaan yang baik untuk dianut sehingga dapat diwariskan dari satu generasi ke generasi selanjutnya. Maka dari itu, pemahaman akan etika dalam kehidupan bertetangga dan bermasyarakat sangat penting untuk dalam mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
Macam-macam norma dalam masyarakat diantaranya
1.      Norma agama
2.      Norma Kesusilaan
3.      Norma Kesopanan
4.      Norma Hukum
5.      Norma Kebiasaan

B.     Saran
Etika atau nora merupakan hal yang harus dipegang teguh seseorang di dalam masyarakat. Untuk itu mempelajari bagaimana suatu norma atau etika berlaku didalam masyarakat menjadi sangat penting.



DAFTAR PUSTAKA

https://asefts63.wordpress.com/materi-pelajaran/pkn-kls-7/norma-norma-yang-berlaku-dalam-kehidupan-bermasyarakat-berbangsa-dan-bernegara/
https://asefts63.wordpress.com/materi-pelajaran/pkn-kls-7/norma-norma-yang-berlaku-dalam-kehidupan-bermasyarakat-berbangsa-dan-bernegara/

Comments

Popular posts from this blog

Konsep Cairan dan Elektrolit Tubuh

Makalah Konsep Dasar Teori Air Susu Ibu (ASI)