Upaya kolaboratif dalam meningkatkan kesehatan maternal dan perinatal

Image
  Upaya kolaboratif dalam meningkatkan kesehatan maternal dan perinatal Upaya kolaboratif dalam meningkatkan kesehatan maternal dan perinatal sangat penting untuk mencapai hasil yang optimal. Berikut ini adalah beberapa contoh upaya kolaboratif yang dapat dilakukan: 1.       Kolaborasi antara tenaga medis dan bidan: Tim medis yang terdiri dari dokter, perawat, dan bidan dapat bekerja sama untuk memberikan pelayanan kesehatan yang holistik kepada ibu hamil dan bayi yang akan lahir. Dengan saling berbagi pengetahuan dan keterampilan, mereka dapat meningkatkan pemantauan kehamilan, memberikan perawatan prenatal yang tepat, dan menangani komplikasi saat melahirkan. 2.       Kemitraan antara lembaga kesehatan dan masyarakat: Kolaborasi antara fasilitas kesehatan, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat lokal dapat membantu meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesehatan maternal dan perinatal. Misalnya, mengadakan kampanye penyuluhan dan program edukasi di komunitas mengenai perawa

MAKALAH PERMASALAHAN-PERMASALAHAN TUTORIAL OTONOMI DAERAH


PERMASALAHAN-PERMASALAHAN TUTORIAL OTONOMI DAERAH

Otonomi Daerah adalah suatu keadaan yang memungkinkan daerah dapat mengaktualisasikan segala potensi terbaik yang dimilikinya secara oftimal. Menurut kamus besar Bahasa Indonesia Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yangt berlaku.



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Otonomi daerah adalah hak,wewenang,dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendirisesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari penegertiam tersebut tampak bahwa daerah di beri hak otonom oleh pemerintah pusat untuk mengatur dan mengurus kepentingna sendiri.
Implementasi otonomi daerah telah memasuki era bary setelah pemerintah dan DPR sepakat unuk mengesahkan UU nomer 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan UU nomer 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Sejalan dengan di berlakukanya undang-undang otonomi tersebut memberikan kewenangan penyelenggaraan pemerintah daerah yang lebih luas, nyata,dan bertanggung jawab. Adanya perimbangan tugas fungsi dan peran antar pemerintah pusat dan pemerintah daerahtersebut menyebabkan masing-masing daerah harus memiliki penghasilan yang cukup, daerah harus memiliki sumber pembiayaan yang memadai untuk memikul tanggung jaawab penyelenggaraan pemerintah daerah. Dengan demikian di harapkan masing-masing daerah akan dapat lebih maju,mandiri,sejahtera dan kompetetif di dalam pelaksanaan pemerintahan maupun pem,bangunan daerahnya masing-masing.
Memang harapan dan kenyataaan tidak aakn selau sejalan. Tujuan atau harapan tentu akan berakhir baik biloa pelaksanaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan juga berjalan baik. Namun ktidaktercapain harapan itu tampak nya mulai terlihat dalam otonomi daerahyang ada di Indonesia. Masih banyak permasalahan yang mengiring berjalanya otonomi daerah di Indonesia.
Pada makalah ini sengaja penyusun membuat judul “Otonomi daerah dan Permasalahnya di Indonesia” kareana dengan begitu diharapkan para pembaca mengerti tentang masalah-masalah yang di hadapi oleh daerah otonom.

1.2  Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dan tujuan dalam penulisan makalah yang berjudul “Permasalahan-Permasalahan Tutorial Otonomi Daerah” adalah :
•  Dapat mengetahui pengertian otonomi
•  Dapat mengetahui pengertian otonomi Daerah
•  Dapat mengetahui fungsi otonomi Daerah
•  Dapat mengetahui tujuan otonomi Daerah
•  Dapat mengetahui ruang Lingkup otonomi Daerah
•  Dapat menambah ilmu dan pengetahuan.
•  Dapat memenuhi salah satu tugas mata kuliah Ilmu Sosial dan Budaya

1.3  batasan Masalah
Untuk memeperjelas ruang lingkup pembahasan, maka masalah yang dibahas dibatasi pada makalah yang berjudul “ Otonomi Daerah dan Permasalahannya di Indonesia ” adalah :
v Pengertian otonomi dan otonomi Daerah
v Permasalahan-permasalah otonomi Daerah
v Hubungan otonomi Daerah dengan dimensi sosial lainnya
v Pemecahan masalah
v Kesimpulan




BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Otonomi Dan Otonoi Daerah
Otonomi adalah mengembangkan manusia-manusia Indonesia yang otonom, yang memberikan keleluasaan bagi terkuaknya potensi-potensi terbaik yang dimiliki oleh setiap individu secara oftimal.
Otonomi Daerah adalah suatu keadaan yang memungkinkan daerah dapat mengaktualisasikan segala potensi terbaik yang dimilikinya secara oftimal. Menurut kamus besar Bahasa Indonesia Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yangt berlaku.
Dalam UU No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 5, pengertian otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Selain itu, menurut Suparmoko (2002:61) mengartikan otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. Menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Sesuai dengan penjelasan UU No. 32 tahun 2004, bahwa pemberian kewenangan otonomi daerah dan kabupaten/kota didasarkan kepada desentralisasi dalam wujud otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab.

2.2 Permasalahan
Masalah- masalah yang ditimbulkan dalam pelaksanaan otonomi daerah meliiputi:
Ø Partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan otonomi Daerah
Ø Kewenangan yang dilaksanakan oleh daerah otonom untuk mengatur keungan daerahnya
Ø Perkembangan pelaksanaan otonomi Daerah dari awal hingga sekarang

2.3 Hubungan Masalah Dengan Dimensi Sosial Lainnya
1.  Partsisipasi Masyarakat dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah yang dilakukan pemerintah daerah.
Keberhasilan penyelenggaraan otonomi daerah tidak terlepas dari adanya aktifitas dan partisipasi aktif dari masyarakat. Masyarakat daerah merupakan bagian yang sangat penting dari sistem pemerintah daerah, karena penyelenggaraan otonomi daerah digunakan untuk mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera. Salah satu wujud dari rasa tanggung jawab masyarakat adalah adanya sikap mendukung terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dari uraian diatas dapat digambarkan oleh ilmu sosiologi sosial yaitu ilmu yang mempelajari segala aktifitas dari masyarakat. Namun yang terjadi masyarakat kurang berperan aktif dan mendukung dalam pelaksanaan pemerintahan daerah dan hanya mengikuti yang diperintahkan atau hanya berperan pasif.

2.  Kewenangan yang dilaksanakan oleh daerah otonom untuk mengatur keungan daerahnya.
Tujuan utama pembentukan daerah otonom ialah memberikan kemandirian kepada daerah untuk mengurus rumah tangga sendiri dan mampu membangun pertumbuhan ekonomi dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat. Proses pemekaran wilayah ternyata memunculkan kerajaan-kerajaan kecil yang dikuasai sekumpulan elite di daerah. Mayoritas dana yang seharusnya dikelola daerah untuk kesejahteraan masyarakat habis untuk anggaran belanja rutin pegawai. Dengan pendekatan ilmu ekonomi pemerintah dapat mengatur keuangan daerah yang harus digunakan secara efektif dan efisien, agar kehidupan masyarakat menjadi sejahtera.

3.  Perkembangan pelaksanaan otonomi daerah dari awal sampai sekarang.
Awalnya pemerintahan di Indonesia hanya mengatur rumah tangga pada daerahnya saja, kemudian berkembang dalam pemerintahan umum dan sekarang telah berkembang system pemerintahan yang dilaksanakan pada tiap-tiap daerah, sehingga disebut otonomi daerah. Dalam hal ini ilmu sejarah yang berperan dalam menjelaskan ulang kejadian yang masa lalu mengenai otonomi daerah dan membandingkan pelaksanaan kekuasaan yang sudah diterapkan.

2.4 Pemecahan Masalah Dengan Menggunakan Pendekatan Multidimensional
1.  Partisipasi masyarakat
Untuk mewujudkan rasa tanggung jawab masyarakat diatas adalah adanya sikap mendukung terhadap penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang antara lain ditunjukan melalui partisipasi aktif anggota masyarakat dalam penyelenggaraan otonomi Daerah.
• Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Pembuatan Keputusan
Setiap proses penyelenggaraan, terutama dalam kehidupan bersama masyarakat, pasti melewati tahap penentuan kebujaksanaan. Dalam rumusan yang lain adalah menyangkut pembuatan keputusan politik. Partisipasi masyarakat pada tahap ini sangat mendasar sekali, terutama karena “putusan politik” yang di ambil menyangkut nasib mereka secara keseluruhan.

• Partisipasi Dalam Pelaksanaan
Partisipasi ini merupakan tindak lanjut dari tahap pertama di atas. Dalam hal ini Uphoff menegaskan bahwa partisipasi dalam pembangunan ini dapat dilakukan melalui keikutsertaan masyarakat dalam memberikan kontribusi guna menunjang pelaksanaan pembangunan yang berwujud tenaga, uang, barang material, ataupun informasi yang berguna bagi pelaksanaan pembangunan.
Hal penting yang perlu diperhatikan di sini, kesediaan untuk membantu berhasilnya setiap program sesuai kemampuan yang dimiliki setiap orang tanpa berarti mengorbankan kepentingan diri sendiri sudah terkategorikan ke dalam pengertian partisipasi.

• Partisipasi Dalam Memanfaatkan Hasil
Setiap usaha bersama manusia-pembangunan, misalnya bagaimanapun ditujukan untuk kepentingan dan kesejahteraan bersama anggota masyarakatnya. Oleh sebab itu, anggota masyarakat berhak untuk berpartisipasi dalam menikmati setiap usaha bersama yang ada. Demikian pula halnya dengan penyelenggaraan pemerintahan Daerah, rakyat/masyarakat Daerah harus dapat menikmati hasilnya secara adil.
Adil dalam pengertian di sini adalah setiap orang mendapatkan bagiannya sesuai dengan pengorbanannya dan menuntut norma-norma yang umum diterima. Sedangkan norma-norma yang dapat dijadikan ukuran, dapat berupa norma hukum (peraturan perundang-undangan), ataupun berupa nilai-nilai etika dan moral keagamaan.

• Partisipasi Dalam Evaluasi
Sudah umum disepakati bahwa setiap penyelenggaraan apapun dalam kehidupan bersama, hanya dapat dinilai berhasil apabila dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Untuk mengetahui hal ini, sudah sepantasnya masyarakat diberi kesempatan menilai hasil yang telah dicapai. Demikian pula dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah, masyarakat dapat dijadikan sebagai “hakim” yang adildan jujur dalam menilai hasil yang ada.
Sikap ikut memelihara dan melestarikan hasil yang telah dicapai, dapat dilihat sebagai indikasi adanya dukungan positif anggota masyarakat terhadap apa yang dihasilkan. Karenanya, mudah diperkirakan hal tersebut sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat. Sebaliknya sikap apatisme dan tak adanya perasaan ikut memiliki, merupakan indikasi bahwa apa yang diselenggarakanbelum sesuai dengan kepentingan masyarakat. Dan ini tentunya berguna sekali dalam penyusunan kegiatan berikutnya.

2.  Permasalahan Pengaturan Keuangan Daerah
Salah satu kriteria penting untuk mengetahui secara nyata kemampuan Daerah dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya adalah kemampuan self-supporting dalam bidang keuangan. Dengan perkataan lain, faktor keuangan merupakan faktor esensial dalam mengukur tingkat kemampuan Daerah dalam melaksanakan otonominya. Ini berarti, penyelenggaraan urusan rumah tangganya, Daerah membutuhkan dana atau uang.
Sebagai alat pengukur, penukar dan penabung, uang menduduki posisi yang sangat penting dalam penyelenggaraan urusan rumah tangga Daerah. Keadaan keuangan Daerahlah yang sangat menentuksn corak, bentuk, serta kemungkinan-kemungkinan kegiatan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Untuk dapat memiliki keuangan yang memadai dengan sendirinya Daerah membutuhkan sumber keuangan yang cukup pula. Dalam hal ini Daerah dapat memperolehnya melalui beberapa cara :
1. Hasil pajak Daerah
2. Hasil retribusi Daerah
3. Hasil perusahaan Daerah
4. Hasil usaha Daerah yang sah
5. Hasil dinas Daerah

3.  Perkembangan Pelaksanaan Otonomi Daerah Dari Awal Hingga Sekarang
Pertumbuhan Desentralisasi di Indonesia
• Masa Pemerintahan Hindia Belanda
Peraturan dasar ketatanegaraan yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Hindia Belanda adalahReglement op het Beleid der Regering Van Negerlandsch Indie, tidak mengenai desentralisasi akan tetapi sentralisasi. Namun demekian disamping sentralisasi, dijalankan pula dekonstrasi. Dengan demikian pada waktu itu telah de kenal wilayah-wilayah administratif, misalnya di jawa secara hirarkis adalah Gewest (yang kemudian disebut Residentie).
Sesuai dengan perkembangan politik dan pemerintahan, baik di Hindia Belanda maupun di Negeri Belanda sendiri, sistem yang sentralistis itu tidak dapat dipertahankan terus. Karena itu maka pada tahun 1903 Pemerintahan Kerajaan Belana menetapkan suatu decentralisatiewet 1903.Decentralisatiewet atau undang-undang Desentralisasi 1903 ini memberi kemungkinan bagi pembentukan Gewest atau bagian Gewest yang mempunyai keuangan sendiri untuk membiayai segala kegiatannya. Pengurus keuangan tersebut dilakukan oleh sebuah raad yang dibentuk bgi masing-masing daerah yang bersangkutan.

• Masa Setelah Reformasi Hingga Kini
Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan, ditetapkanlah Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang pertama yang kini dikenal dengan sebutan UUD 1945.
Setelah PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) menetapkan UUD 1945, dibentuklah Panitia Kecil yang ditugaskan untuk mengurus hal-hal yang perlu segera diselesaikan, mencangkup empat masalah penting, yaitu :
1. Urusan Rakyat
2. Hal Pemerintahan Daerah
3. Pimpinan Kepolisian
4. Tentara Kebangsaan
Dengan diusulkan masalah pemerintahan Daerah sebagai salah satu masalah penting yang harus segera diselesaikan, dan dalam salah satu pasal UUD 1945, yakni pasal 18 mengatur tentang pemerintahan di daerah, maka nampak dengan jelas kuatnya pilitical will para pendiri negara Indonesia untuk memberikan tempat yang terhormat dan penting bagi Daerah-daerah dalam sistem politik nasional dari awal hingga saat ini.

• Faktor yang Sangat Menentukan Prospek Otonomi Daerah Untuk Masa yang Akan Datang antara lain :
ü Faktor pertama yang menentukan prospek otonomi Daerah adalah faktor manusia sebagai sunyek penggerak.
ü Faktor kedua adalah faktor keuangan yang merupakan tulang punggung bagi terselenggaranya aktivitas pemerintahan Daerah.
ü Faktor ketiga adalah faktor peralatan yang merupakan sarana pendukung bagi terselenggaranya aktivitas pemerintahan Daerah.
ü Faktor keempat adalah faktir organisasi dan manajemen.




BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Otonomi adalah mengembangkan manusia-manusia Indonesia yang otonom, yang memberikan keleluasaan bagi terkuaknya potensi-potensi terbaik yang dimiliki oleh setiap individu secara oftimal.
Otonomi Daerah adalah suatu keadaan yang memungkinkan daerah dapat mengaktualisasikan segala potensi terbaik yang dimilikinya secara oftimal.
Masalah- masalah yang ditimbulkan dalam pelaksanaan otonomi daerah seperti:
1.  Partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan otonomi Daerah
2.  Kewenangan yang dilaksanakan oleh daerah otonom untuk mengatur keungan daerahnya
3.  Perkembangan pelaksanaan otonomi Daerah dari awal hingga sekarang
Ini memeperlihatkan bagaimana sebenarnya etos kerja para pimpinan daerah yang kurang maksimal dalam melaksanakan kegiatan otonomi daerahnya. Selain itu setiap kebijakan pemerintah daerah harus mendapat dukungan dari rakyat, apabila tidak ada partisipasi dari masyarakat berarti semua kegiatan otonomi daerah tidak ada artinya. Secara garis besar menunjukan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan disetiap daerah ada dua unsur yang berperan yaitu pimpinan daerah dan masyrakat, agar tercipta kegiatan otonomi daerah yang sejahtera.

3.2 Saran
Dari pembahasan di atas saran dari penyusun adalah agar setiap daerah dapat menylesaikan masalah-masalah otonomi daerah pada saat ini karena jika masalah-masalah ini tidak segera di selesaikan maka daerah itu tidak akna damai dan tentram.



Comments

Popular posts from this blog

Konsep Cairan dan Elektrolit Tubuh

Makalah Konsep Dasar Teori Air Susu Ibu (ASI)