PERMASALAHAN-PERMASALAHAN TUTORIAL OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah adalah
suatu keadaan yang memungkinkan daerah dapat mengaktualisasikan segala potensi
terbaik yang dimilikinya secara oftimal. Menurut kamus besar Bahasa Indonesia
Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yangt berlaku.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Otonomi daerah adalah
hak,wewenang,dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya
sendirisesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari
penegertiam tersebut tampak bahwa daerah di beri hak otonom oleh pemerintah
pusat untuk mengatur dan mengurus kepentingna sendiri.
Implementasi otonomi daerah telah
memasuki era bary setelah pemerintah dan DPR sepakat unuk mengesahkan UU nomer
32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan UU nomer 33 tahun 2004 tentang
perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Sejalan dengan di berlakukanya
undang-undang otonomi tersebut memberikan kewenangan penyelenggaraan pemerintah
daerah yang lebih luas, nyata,dan bertanggung jawab. Adanya perimbangan tugas
fungsi dan peran antar pemerintah pusat dan pemerintah daerahtersebut
menyebabkan masing-masing daerah harus memiliki penghasilan yang cukup, daerah
harus memiliki sumber pembiayaan yang memadai untuk memikul tanggung jaawab
penyelenggaraan pemerintah daerah. Dengan demikian di harapkan masing-masing
daerah akan dapat lebih maju,mandiri,sejahtera dan kompetetif di dalam
pelaksanaan pemerintahan maupun pem,bangunan daerahnya masing-masing.
Memang harapan dan kenyataaan
tidak aakn selau sejalan. Tujuan atau harapan tentu akan berakhir baik biloa
pelaksanaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan juga berjalan baik. Namun
ktidaktercapain harapan itu tampak nya mulai terlihat dalam otonomi daerahyang
ada di Indonesia. Masih banyak permasalahan yang mengiring berjalanya otonomi
daerah di Indonesia.
Pada makalah ini sengaja penyusun
membuat judul “Otonomi daerah dan Permasalahnya di Indonesia” kareana dengan
begitu diharapkan para pembaca mengerti tentang masalah-masalah yang di hadapi
oleh daerah otonom.
1.2 Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dan tujuan dalam
penulisan makalah yang berjudul “Permasalahan-Permasalahan Tutorial Otonomi
Daerah” adalah :
•
Dapat mengetahui pengertian otonomi
•
Dapat mengetahui pengertian otonomi Daerah
•
Dapat mengetahui fungsi otonomi Daerah
•
Dapat mengetahui tujuan otonomi Daerah
•
Dapat mengetahui ruang Lingkup otonomi Daerah
•
Dapat menambah ilmu dan pengetahuan.
•
Dapat memenuhi salah satu tugas mata kuliah Ilmu Sosial dan Budaya
1.3 batasan Masalah
Untuk memeperjelas ruang lingkup
pembahasan, maka masalah yang dibahas dibatasi pada makalah yang berjudul “
Otonomi Daerah dan Permasalahannya di Indonesia ” adalah :
v Pengertian otonomi dan otonomi
Daerah
v Permasalahan-permasalah otonomi
Daerah
v Hubungan otonomi Daerah dengan
dimensi sosial lainnya
v Pemecahan masalah
v Kesimpulan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Otonomi Dan Otonoi Daerah
Otonomi adalah mengembangkan
manusia-manusia Indonesia yang otonom, yang memberikan keleluasaan bagi
terkuaknya potensi-potensi terbaik yang dimiliki oleh setiap individu secara
oftimal.
Otonomi Daerah adalah suatu
keadaan yang memungkinkan daerah dapat mengaktualisasikan segala potensi
terbaik yang dimilikinya secara oftimal. Menurut kamus besar Bahasa Indonesia
Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yangt berlaku.
Dalam UU No. 32 tahun 2004 pasal
1 ayat 5, pengertian otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Selain itu,
menurut Suparmoko (2002:61) mengartikan otonomi daerah adalah kewenangan daerah
otonomi untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. Menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Sesuai dengan penjelasan UU
No. 32 tahun 2004, bahwa pemberian kewenangan otonomi daerah dan kabupaten/kota
didasarkan kepada desentralisasi dalam wujud otonomi yang luas, nyata dan
bertanggung jawab.
2.2 Permasalahan
Masalah- masalah yang ditimbulkan
dalam pelaksanaan otonomi daerah meliiputi:
Ø Partisipasi masyarakat dalam
pelaksanaan otonomi Daerah
Ø Kewenangan yang dilaksanakan
oleh daerah otonom untuk mengatur keungan daerahnya
Ø Perkembangan pelaksanaan
otonomi Daerah dari awal hingga sekarang
2.3 Hubungan Masalah Dengan Dimensi Sosial Lainnya
1. Partsisipasi Masyarakat dalam
Pelaksanaan Otonomi Daerah yang dilakukan pemerintah daerah.
Keberhasilan penyelenggaraan
otonomi daerah tidak terlepas dari adanya aktifitas dan partisipasi aktif dari
masyarakat. Masyarakat daerah merupakan bagian yang sangat penting dari sistem
pemerintah daerah, karena penyelenggaraan otonomi daerah digunakan untuk
mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera. Salah satu wujud dari rasa tanggung
jawab masyarakat adalah adanya sikap mendukung terhadap penyelenggaraan pemerintahan
daerah. Dari uraian diatas dapat digambarkan oleh ilmu sosiologi sosial yaitu
ilmu yang mempelajari segala aktifitas dari masyarakat. Namun yang terjadi
masyarakat kurang berperan aktif dan mendukung dalam pelaksanaan pemerintahan
daerah dan hanya mengikuti yang diperintahkan atau hanya berperan pasif.
2. Kewenangan yang dilaksanakan
oleh daerah otonom untuk mengatur keungan daerahnya.
Tujuan utama pembentukan daerah
otonom ialah memberikan kemandirian kepada daerah untuk mengurus rumah tangga sendiri
dan mampu membangun pertumbuhan ekonomi dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
rakyat. Proses pemekaran wilayah ternyata memunculkan kerajaan-kerajaan kecil
yang dikuasai sekumpulan elite di daerah. Mayoritas dana yang seharusnya
dikelola daerah untuk kesejahteraan masyarakat habis untuk anggaran belanja
rutin pegawai. Dengan pendekatan ilmu ekonomi pemerintah dapat mengatur
keuangan daerah yang harus digunakan secara efektif dan efisien, agar kehidupan
masyarakat menjadi sejahtera.
3. Perkembangan pelaksanaan
otonomi daerah dari awal sampai sekarang.
Awalnya pemerintahan di Indonesia
hanya mengatur rumah tangga pada daerahnya saja, kemudian berkembang dalam
pemerintahan umum dan sekarang telah berkembang system pemerintahan yang
dilaksanakan pada tiap-tiap daerah, sehingga disebut otonomi daerah. Dalam hal
ini ilmu sejarah yang berperan dalam menjelaskan ulang kejadian yang masa lalu
mengenai otonomi daerah dan membandingkan pelaksanaan kekuasaan yang sudah
diterapkan.
2.4 Pemecahan Masalah Dengan Menggunakan Pendekatan Multidimensional
1. Partisipasi masyarakat
Untuk mewujudkan rasa tanggung
jawab masyarakat diatas adalah adanya sikap mendukung terhadap penyelenggaraan
pemerintahan Daerah yang antara lain ditunjukan melalui partisipasi aktif
anggota masyarakat dalam penyelenggaraan otonomi Daerah.
• Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Pembuatan Keputusan
Setiap proses penyelenggaraan,
terutama dalam kehidupan bersama masyarakat, pasti melewati tahap penentuan
kebujaksanaan. Dalam rumusan yang lain adalah menyangkut pembuatan keputusan
politik. Partisipasi masyarakat pada tahap ini sangat mendasar sekali, terutama
karena “putusan politik” yang di ambil menyangkut nasib mereka secara
keseluruhan.
• Partisipasi Dalam Pelaksanaan
Partisipasi ini merupakan tindak
lanjut dari tahap pertama di atas. Dalam hal ini Uphoff menegaskan bahwa
partisipasi dalam pembangunan ini dapat dilakukan melalui keikutsertaan
masyarakat dalam memberikan kontribusi guna menunjang pelaksanaan pembangunan
yang berwujud tenaga, uang, barang material, ataupun informasi yang berguna
bagi pelaksanaan pembangunan.
Hal penting yang perlu
diperhatikan di sini, kesediaan untuk membantu berhasilnya setiap program
sesuai kemampuan yang dimiliki setiap orang tanpa berarti mengorbankan kepentingan
diri sendiri sudah terkategorikan ke dalam pengertian partisipasi.
• Partisipasi Dalam Memanfaatkan Hasil
Setiap usaha bersama
manusia-pembangunan, misalnya bagaimanapun ditujukan untuk kepentingan dan
kesejahteraan bersama anggota masyarakatnya. Oleh sebab itu, anggota masyarakat
berhak untuk berpartisipasi dalam menikmati setiap usaha bersama yang ada.
Demikian pula halnya dengan penyelenggaraan pemerintahan Daerah,
rakyat/masyarakat Daerah harus dapat menikmati hasilnya secara adil.
Adil dalam pengertian di sini
adalah setiap orang mendapatkan bagiannya sesuai dengan pengorbanannya dan
menuntut norma-norma yang umum diterima. Sedangkan norma-norma yang dapat
dijadikan ukuran, dapat berupa norma hukum (peraturan perundang-undangan),
ataupun berupa nilai-nilai etika dan moral keagamaan.
• Partisipasi Dalam Evaluasi
Sudah umum disepakati bahwa
setiap penyelenggaraan apapun dalam kehidupan bersama, hanya dapat dinilai
berhasil apabila dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Untuk mengetahui hal
ini, sudah sepantasnya masyarakat diberi kesempatan menilai hasil yang telah
dicapai. Demikian pula dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah, masyarakat
dapat dijadikan sebagai “hakim” yang adildan jujur dalam menilai hasil yang
ada.
Sikap ikut memelihara dan
melestarikan hasil yang telah dicapai, dapat dilihat sebagai indikasi adanya
dukungan positif anggota masyarakat terhadap apa yang dihasilkan. Karenanya,
mudah diperkirakan hal tersebut sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan
masyarakat. Sebaliknya sikap apatisme dan tak adanya perasaan ikut memiliki,
merupakan indikasi bahwa apa yang diselenggarakanbelum sesuai dengan
kepentingan masyarakat. Dan ini tentunya berguna sekali dalam penyusunan
kegiatan berikutnya.
2. Permasalahan Pengaturan
Keuangan Daerah
Salah satu kriteria penting untuk
mengetahui secara nyata kemampuan Daerah dalam mengatur dan mengurus rumah
tangganya adalah kemampuan self-supporting dalam bidang keuangan. Dengan
perkataan lain, faktor keuangan merupakan faktor esensial dalam mengukur
tingkat kemampuan Daerah dalam melaksanakan otonominya. Ini berarti, penyelenggaraan
urusan rumah tangganya, Daerah membutuhkan dana atau uang.
Sebagai alat pengukur, penukar
dan penabung, uang menduduki posisi yang sangat penting dalam penyelenggaraan
urusan rumah tangga Daerah. Keadaan keuangan Daerahlah yang sangat menentuksn
corak, bentuk, serta kemungkinan-kemungkinan kegiatan yang akan dilakukan oleh
Pemerintah Daerah.
Untuk dapat memiliki keuangan
yang memadai dengan sendirinya Daerah membutuhkan sumber keuangan yang cukup
pula. Dalam hal ini Daerah dapat memperolehnya melalui beberapa cara :
1. Hasil pajak Daerah
2. Hasil retribusi Daerah
3. Hasil perusahaan Daerah
4. Hasil usaha Daerah yang sah
5. Hasil dinas Daerah
3. Perkembangan Pelaksanaan
Otonomi Daerah Dari Awal Hingga Sekarang
Pertumbuhan Desentralisasi di Indonesia
• Masa Pemerintahan Hindia Belanda
Peraturan dasar ketatanegaraan
yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Hindia Belanda adalahReglement op het Beleid
der Regering Van Negerlandsch Indie, tidak mengenai desentralisasi akan tetapi
sentralisasi. Namun demekian disamping sentralisasi, dijalankan pula
dekonstrasi. Dengan demikian pada waktu itu telah de kenal wilayah-wilayah
administratif, misalnya di jawa secara hirarkis adalah Gewest (yang kemudian
disebut Residentie).
Sesuai dengan perkembangan
politik dan pemerintahan, baik di Hindia Belanda maupun di Negeri Belanda
sendiri, sistem yang sentralistis itu tidak dapat dipertahankan terus. Karena
itu maka pada tahun 1903 Pemerintahan Kerajaan Belana menetapkan suatu
decentralisatiewet 1903.Decentralisatiewet atau undang-undang Desentralisasi
1903 ini memberi kemungkinan bagi pembentukan Gewest atau bagian Gewest yang
mempunyai keuangan sendiri untuk membiayai segala kegiatannya. Pengurus
keuangan tersebut dilakukan oleh sebuah raad yang dibentuk bgi masing-masing
daerah yang bersangkutan.
• Masa Setelah Reformasi Hingga Kini
Sehari setelah Proklamasi
Kemerdekaan, ditetapkanlah Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang pertama
yang kini dikenal dengan sebutan UUD 1945.
Setelah PPKI (Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia) menetapkan UUD 1945, dibentuklah Panitia Kecil yang
ditugaskan untuk mengurus hal-hal yang perlu segera diselesaikan, mencangkup
empat masalah penting, yaitu :
1. Urusan Rakyat
2. Hal Pemerintahan Daerah
3. Pimpinan Kepolisian
4. Tentara Kebangsaan
Dengan diusulkan masalah
pemerintahan Daerah sebagai salah satu masalah penting yang harus segera
diselesaikan, dan dalam salah satu pasal UUD 1945, yakni pasal 18 mengatur
tentang pemerintahan di daerah, maka nampak dengan jelas kuatnya pilitical will
para pendiri negara Indonesia untuk memberikan tempat yang terhormat dan
penting bagi Daerah-daerah dalam sistem politik nasional dari awal hingga saat
ini.
• Faktor yang Sangat Menentukan Prospek Otonomi Daerah Untuk Masa yang
Akan Datang antara lain :
ü Faktor pertama yang menentukan
prospek otonomi Daerah adalah faktor manusia sebagai sunyek penggerak.
ü Faktor kedua adalah faktor
keuangan yang merupakan tulang punggung bagi terselenggaranya aktivitas
pemerintahan Daerah.
ü Faktor ketiga adalah faktor
peralatan yang merupakan sarana pendukung bagi terselenggaranya aktivitas
pemerintahan Daerah.
ü Faktor keempat adalah faktir
organisasi dan manajemen.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Otonomi adalah mengembangkan
manusia-manusia Indonesia yang otonom, yang memberikan keleluasaan bagi
terkuaknya potensi-potensi terbaik yang dimiliki oleh setiap individu secara
oftimal.
Otonomi Daerah adalah suatu
keadaan yang memungkinkan daerah dapat mengaktualisasikan segala potensi
terbaik yang dimilikinya secara oftimal.
Masalah- masalah yang ditimbulkan
dalam pelaksanaan otonomi daerah seperti:
1. Partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan
otonomi Daerah
2. Kewenangan yang dilaksanakan oleh daerah
otonom untuk mengatur keungan daerahnya
3. Perkembangan pelaksanaan otonomi Daerah dari
awal hingga sekarang
Ini memeperlihatkan bagaimana
sebenarnya etos kerja para pimpinan daerah yang kurang maksimal dalam
melaksanakan kegiatan otonomi daerahnya. Selain itu setiap kebijakan pemerintah
daerah harus mendapat dukungan dari rakyat, apabila tidak ada partisipasi dari
masyarakat berarti semua kegiatan otonomi daerah tidak ada artinya. Secara
garis besar menunjukan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan disetiap daerah ada
dua unsur yang berperan yaitu pimpinan daerah dan masyrakat, agar tercipta
kegiatan otonomi daerah yang sejahtera.
3.2 Saran
Dari pembahasan di atas saran
dari penyusun adalah agar setiap daerah dapat menylesaikan masalah-masalah
otonomi daerah pada saat ini karena jika masalah-masalah ini tidak segera di
selesaikan maka daerah itu tidak akna damai dan tentram.
Comments
Post a Comment