Upaya kolaboratif dalam meningkatkan kesehatan maternal dan perinatal

Image
  Upaya kolaboratif dalam meningkatkan kesehatan maternal dan perinatal Upaya kolaboratif dalam meningkatkan kesehatan maternal dan perinatal sangat penting untuk mencapai hasil yang optimal. Berikut ini adalah beberapa contoh upaya kolaboratif yang dapat dilakukan: 1.       Kolaborasi antara tenaga medis dan bidan: Tim medis yang terdiri dari dokter, perawat, dan bidan dapat bekerja sama untuk memberikan pelayanan kesehatan yang holistik kepada ibu hamil dan bayi yang akan lahir. Dengan saling berbagi pengetahuan dan keterampilan, mereka dapat meningkatkan pemantauan kehamilan, memberikan perawatan prenatal yang tepat, dan menangani komplikasi saat melahirkan. 2.       Kemitraan antara lembaga kesehatan dan masyarakat: Kolaborasi antara fasilitas kesehatan, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat lokal dapat membantu meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesehatan maternal dan perinatal. Misalnya, mengadakan kampanye penyuluhan dan program edukasi di komunitas mengenai perawa

HUBUNGAN USIA IBU SAAT PERNIKAHAN DENGAN KEMAMPUAN PERAWATAN PADA BAYI MUDA


HUBUNGAN USIA IBU SAAT PERNIKAHAN DENGAN KEMAMPUAN PERAWATAN PADA BAYI MUDA
 
BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Pernikahan bukan sekedar perubahan status. Pernikahan adalah sebuah ikatan sakral yang sangat kuat dan melahirkan konsekuensi pemahaman hak dan kewajiban suami istri. Untuk itu perlu adanya pemahaman dalam menjalankan lembaga pernikahan dengan pendewasaan usia pernikahan. Pentingnya pendewasaan usia perkawinan ini adalah karena ternyata pernikahan usia muda membawa masalah-masalah turunan lain terutama pada angka kematian ibu dan bayi. Lebih jauhakan berpengaruh pada masalah kemiskinan dan kependudukan (1)
Menurut Undang-Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974 pasal 7 bahwa perkawinan diijinkan bila laki-laki berumur 19 tahun dan wanita berumur 16 tahun. Namun pemerintah mempunyai kebijakan tentang perilaku reproduksi manusia yang ditegaskan dalam Undang-Undang No 10 Tahun 1992 yang menyebutkan bahwa pemerintah menetapkan kebijakan upaya penyelenggaraan Keluarga Berencana. Banyaknya resiko kehamilan dari pernikahan dini maka pemerintah memberikan kebijakan bahwa perkawinan diijinkan bila laki-laki berumur 21 tahun dan perempuan 19 tahun. Dengan adanya undang-undang perkawinan maka bila seorang remaja ingin melakukan pernikahan harus sesuai dengan undang-undang pernikahan yang berlaku di Indonesia. Kebanyakan para remaja melakukan pernikahan dini karena disebabkan oleh beberapa faktor. (2).
BKKBN dan UNFPA, (2005) menguraikan fakta mengenai Kesehatan Reproduksi di lapangan yang di kurip dari beberapa sumber yaitu: Menurut SDKI (2002-2003) antara lain: sebanyak 10 % perempuan usia 16-19 tahun sudah menjadi ibu dan pengetahuan remaja tentang resiko hamil hanya dengan sekali melakukan hubungan seksual lebih tinggi pada remaja perempuan dibandingkan dengan laki-laki yaitu 50 % dibanding dengan 46%.(3)
Pengetahuan kesehatan reproduksi yang diperoleh remaja hanyalah sebatas informasi dari narasumber yang tidak berkualifikasi seperti informasi seks dari media massa yang tidak sesuai dengan norma-norma yang dianut dijadikannya pedoman oleh remaja, bukan berasal dari media pendidikan terutamanya dari orang tua dan guru selaku orang tua di sekolah. Tidak mengherankan akibatnya keingintahuan yang sangat berlebihan mengenai seksualitas didapatkan dari berbagai media yang salah.(4)
Penyakit-penyakit terbanyak pada bayi yang dapat ditatalaksana dengan MTBS adalah penyakit yang menjadi penyebab utama kematian, antara lain pneumonia, diare, malaria, campak dan kondisi yang diperberat oleh masalah gizi (malnutrisi dan anemia). Langkah pendekatan pada MTBS adalah dengan menggunakan algoritma sederhana yang digunakan oleh perawat dan bidan untuk mengatasi masalah kesakitan pada Bayi (Surkesnas, 2005).
Agar penerapan MTBS dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan, maka diperlukan langkah-langkah secara sistematis dan menyeluruh, meliputi pengembangan sistem pelatihan, pelatihan berjenjang, pemantauan pasca pelatihan, penjaminan ketersediaan formulir MTBS, ketersediaan obat dan alat, bimbingan teknis dan lain-lain (Surkesnas, 2005).
Berdasarkan pemaparan dari beberapa penduduk di Wilayah Kerja Puskesmas XXX XXX ada beberapa penduduk yang mengatakan terjadinya pernikahan disebabkan karena terjadinya kehamilan, ada juga yang berpendapat karena adanya budaya yang turun temurun dari salah satu keluarga. Selain itu faktor pengetahuan dan status sosial ekonomi juga berpengaruh dalam terjadinya pernikahan. Salah satu tokoh masyarakat yang bekerja di kantor juga berpendapat di zaman modern seperti sekarang ini dengan adanya berbagai macam media berperan tehadap dilakukannya pernikahan ditambah dari segi lingkungan, baik dalam lingkungan keluarga, lingkungan sekolah maupun lingkungan masyarakat . Berdasarkan hasil studi pendahuluan ditemukan 6 dari 10 orang ibu muda tidak mengerti cara perawatan bayi muda.
Berdasarkan latar belakang diatas maka penulis tertarik untuk mengambil penelitian tentang hubungan usia saat pernikahan dengan kemampuan perawatan pada bayi muda di Desa XXX Wilayah Kerja Puskesmas XXX Tahun XXX.

B.       Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian masalah dalam latar belakang yaitu berdasarkan hasil studi pendahuluan ditemukan 6 dari 10 orang ibu muda tidak mengerti cara perawatan bayi apakah hubungan usia saat pernikahan dengan kemampun perawatan pada bayi, maka rumusan permasalahan yang dibuat oleh peneliti ini adalah Hubungan Usia Ibu Saat Pernikahan Dengan Kemampuan Perawatan Pada Bayi Muda Di Desa XXX Wilayah Kerja Puskesmas XXX Tahun XXX.

C.      Tujuan Penelitian
1.         Tujuan Umum
Tujuan umum penelitian ini adalah untuk mengetahui Usia Ibu Saat Pernikahan Dengan Kemampuan Perawatan Pada Bayi Muda Di Desa XXX Wilayah Kerja Puskesmas XXX Tahun XXX
2.         Tujuan Khusus
Tujuan khusus dari penelitian ini meliputi :
a.       Mengetahui Ditirbusi Frekuensi Usia Ibu Saat Pernikahan Ibu Bayi 0-2 bulan di Desa XXX Wilayah Kerja Puskesmas XXX Tahun XXX
b.      Mengetahui Kemampuan Perawatan Pada Bayi Muda Di Desa XXX Wilayah Kerja Puskesmas XXX Tahun XXX
c.       Mengetahui Hubungan Usia Ibu Saat Pernikahan Dengan Kemampuan Perawatan Pada Bayi Muda Di Desa XXX Wilayah Kerja Puskesmas XXX Tahun XXX

D.      Ruang Lingkup Penelitian
Penelitian ini dilakukan pada ibu yang mempunyai bayi 0 – 2 bulan untuk mengetahui usia saat pernikahan dan kemampuan perawatan pada bayi untuk mengetahui apakah ada hubungan usia saat pernikahan dengan kemampuan perawatan pada bayi, populasi ibu yang berusia 16-19 tahaun dan 20-25 tahun yang mempunyai bayi 0 – 2 bulan di Desa XXX Wilayah Kerja Puskesmas XXX XXX pada tahun XXX. Penelitian ini adalah penelitian analitik dengan pendekatan Cross Sectional.

E.       Kegunaan Penelitian
1.       Guna Teoritis
a.    Bagi Institusi pendidikan
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan konstribusi terhadap matakuliah Kesehatan Reproduksi dan Asuhan kebidanan Neonatus.
b.    Bagi Peneliti
Dengan melakukan penelitian ini diharapkan peneliti dapat menambah wawasan dan pengalaman dalam melakukan penelitian, sehingga menjadi bekal untuk meningkatkan kemampuan mengenai bagaimana proses dan cara melakukan penelitian serta pengalaman yang baik terutama dalam aspek penelitian dan pemahaman tentang Hubungan Usia Ibu Saat Pernikahan Dengan Kemampuan Perawatan Pada Bayi Muda Di Desa XXX Wilayah Kerja Puskesmas XXX Tahun XXX.
2.         Guna Praktis          
a.    Bagi Responden
Hasil penelitian ini diharapkan menjadi pengetahuan dan wawasan bagi para remaja tentang kemampuan perawatan pada bayi, sehingga bisa lebih meningkatkan wawasan tentang Usia Ibu Saat Pernikahan Dengan Kemampuan Perawatan Pada Bayi Muda Di Desa XXX Wilayah Kerja Puskesmas XXX Tahun XXX.
b.    Bagi Institusi Puskesmas XXX.
Sebagai bahan masukan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dalam bidang kebidanan khususnya bagi para remaja lebih mengetahui hubungan Usia Ibu Saat Pernikahan Dengan Kemampuan Perawatan Pada Bayi Muda, Melalui Penyuluhan Pada ibu yang mempunyai bayi Agar Mampu Melaksanakan Kemampuan Perawatan Pada Bayi Muda Atau Penundaan Usia Pernikahan.


Comments

Popular posts from this blog

Konsep Cairan dan Elektrolit Tubuh

Makalah Konsep Dasar Teori Air Susu Ibu (ASI)