Landasan Dan
Prinsip Pengembangan Kurikulum
1. Landasan
Pengembangan Kurikulum
a.
Landasan
Filosofis
Landasan Filosofis dalam pengembangan kurikulum, yaitu
akan membahas dan mengidentifikasi landasan filsafat dan ilmplikasinya dalam
mengembangkan kurikulum. Filsafat membahas segala permasalahan manusia,
termasuk pendidikan, yang disebut filsafat pendidikan. Filsafat memberikan arah
dan metodologi terhadap praktik-praktik pendidikan, sedangkan praktik-
praktik pendidikan memberikan
bahan-bahan bagi pertimbangan filosofis. Keduanya sangat berkaitan
erat. Hal inilah yang menyebabkan landasan filosofis menjadi landasan penting
dalam pengembangan kurikulum. Dalam penyusunan kurikulum di Indonesia yang
harus diacu adalah Filsafat pendidikan pancasila. Filsafat pendidikan dijadikan
dasar dan arah sedangkan pelaksanaanya melalui pendidikan.
b.
Landasan
Psikologis
Landasan Psikologis dalam pengembangan kurikulum,
yaitu akan membahas dan mengidentifikasi landasan psikologis dan ilmplikasinya
dalam mengembangkan kurikulum. Dalam proses pendidikan yang tejadi adalah
proses interaksi antar individu. Manusia berbeda dengan makhluk lainnya karena
kondisi psikologisnya. Kondisi psikologis sebenarnya merupakan karakter psiko-fisik
seseorang sebagai individu yang dinyatakan dalam berbagai bentuk perilaku
interaksi dengan lingkungannya. Dalam pengembangan kurikulum, minimal ada dua
landasan psikologi yang mempengaruhinya, yaitu psikologi perkembangan dan
psikologi belajar. Terdapat Sembilan aspek psikologi yang kompleks tetapi satu
yang dikembangkan dengan perantara berbagai mata pelajaran yang tercantum dalam
kurikulum yaitu Aspek Ketakwaan, Aspek Cipta, Aspek Rasa, Aspek Karsa Aspek
Karya (Kreatif), Aspek Karya (Keprigelan), Aspek Kesehatan, Aspek Sosial, Aspek
Individu dan Landasan Sosial Budaya
c.
Landasan
Yuridis
Kurikulum pada dasaranya adalah produk yuridis yang
ditetapkan melalui keputusan menteri Pendidikan Nasional RI. Sebagai
pengejawantahan dari kebijakan pendidikan yang ditetapkan oleh lembaga
legislatif yang mestinya mendasarkan pada konstitusi/UUD. Dengan demikian
landasan yuridis pengembangan kurikulum di NKRI ini adalah UUD 1945 (pembukaan
alinia IV dan pasal 31), peraturan-peraturan perundangan seperti: UU tentang
pendidikan (UU No.20 Tahun 2003), UU Otonomi Daerah, Surat Keputusan dari
Menteri Pendidikan, Surat Keputusan dari Dirjen Dikti, peraturan-peraturan
daerah dan sebagainya.
2. PRINSIP
PENGEMBANGAN KURIKULUM
a.
Prinsip
relevansi
Secara internal bahwa kurikulum memiliki relevansi di
antara komponen-komponen kurikulum (tujuan, bahan, strategi, organisasi dan
evaluasi). Sedangkan secara eksternal bahwa komponen-komponen tersebutmemiliki
relevansi dengan tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi (relevansi
epistomologis), tuntutan dan potensi peserta didik (relevansi psikologis) serta
tuntutan dan kebutuhan perkembangan masyarakat (relevansi sosilogis).
- Prinsip
Fleksibilitas
Dalam pengembangan kurikulum mengusahakan agar yang
dihasilkan memiliki sifat luwes, lentur dan fleksibel dalam pelaksanaannya,
memungkinkan terjadinya penyesuaian-penyesuaian berdasarkan situasi dan kondisi
tempat dan waktu yang selalu berkembang, serta kemampuan dan latar bekang
peserta didik.
- Prinsip
kontinuitas
Adanya kesinambungan dalam kurikulum, baik secara
vertikal, maupun secara horizontal. Pengalaman-pengalaman belajar yang
disediakan kurikulum harus memperhatikan kesinambungan, baik yang di dalam
tingkat kelas, antar jenjang pendidikan, maupun antara jenjang pendidikan
dengan jenis pekerjaan.
- Prinsip
efisiensi
Mengusahakan agar dalam pengembangan kurikulum dapat
mendayagunakan waktu, biaya, dan sumber-sumber lain yang ada secara optimal,
cermat dan tepat sehingga hasilnya memadai.
- Prinsip
efektivitas
Mengusahakan agar kegiatan pengembangan kurikulum
mencapai tujuan tanpa kegiatan yang mubazir, baik secara kualitas maupun
kuantitas.
Comments
Post a Comment